Senin, 08 November 2010

Kasus-kasus Etika Bisnis

1. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Hukum

Sebuah Perusahaan X, karena kondisi perusahaan yang pailit, akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK tersebut perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangan, sebagaima diatur dalam UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam kasus ini Perusahaan X dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan hukum

2. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Akuntabilitas

Sebuah Rumah Sakit swasta melalui pengurusanya mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS, otomatis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah satu karyawan di Rumah Sakit tersebut mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus, karena menurut pendapatnya, ia diangkat oleh pengelola, dalam hal ini Direktur Rumah Sakit, sehingga segala hal dan kewajibannya yang berhubungan dengan pengelola bukan pengurus. Pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut.

Dari kasus ini Rumah Sakit tersebut dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas, karena tidak ada kejelasan fungsi pelaksana dan pertanggung jawaban antara pengelola dan pengurus Rumah Sakit

3. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Pelayanan

Ketersediaan energi listrik sangat vital bagi kehidupan masyarakat indonesia. Terobosan demi terobosan harus dicari demi berakhirnya giliran pemadaman listrik oleh PLN yang merugikan usaha dan masyarakat. Beberapa tahun terakhir ini hampir setiap hari kabar pemadaman bergilir merebak disejumlah daerah.

Dari sudut ekonomi listrik di Indonesia merupakan hambatan untuk menungkatkan daya saing. Hal ini dapat menurunkan minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. PLN melakukan upaya mengenai krisis listrik diantaranya menghimbau masyarakat melakukan penghematan pemakaian listrik. Upaya lain yang dilakukan PLN adalah menambah pasokan listrik melalui proyek pembangkit listrik 10.000 mega watt (MW) dengan dominasi pembangkit listrik berbahan bakar batubara. Sejak tahun 2006 sekitar 34 proyek PLTU yang tersebar di pulau Jawa dan Luar Jawa dicanangkan. Pengerjaan proyek ini tidak berjalan mulus karena komitmen pendanaan dari lembaga keuangan beberapa negara seperti Tiongkok mengalami menegosiasi akibat krisis ekonomi.

Dalam kasus ini PLN dapat dikatakan melanggar pelayanan prima bagi masyarakat maupun dunia bisnis.

Komentar :

Dari ketiga kasus di atas sudah jelas bahwa pelanggaran etika bisnis biasanya berasal dari suatu instansi atau perusahaan. Untuk kasus nomor satu dan tiga kadang mereka para pengusaha dan manajemen pihak perusahaan merasa masyarakatlah selaku karayawan yang membutuhkan mereka sehingga muncul kebijakan semena-mena yang akhirnya merugikan karyawan. Padahal dilain pihak, perusahaan juga membutuhkan karyawan untuk melakukan proses usaha mereka. Perusahaan dan karyawan adalah dua sisi dan saling membutuhkan, oleh sebab itu semua prosedur hak maupun kewajiban perusahaan dan karyawan sudah jelas diatur dalam peraturan ketenaga kerjaan yang sepatutnya dijalankan sesuai koridor yang ada. Pihak serikat pekerja pun seharus menjadi pihak penengah bila terjadi konflik antar kedua belah pihak, tetapi kenyataan banyak dari pihak serikat pekerja yang akhirnya membela perusahaan dan mengesampingkan hak dari karyawan demi keuntungan pribadi. Untuk itu dalam menyikapi kasus nomor satu dan dua kuncinya adalah keterbukaan komunikasi antara kedua belah pihak, apabila ada kebijakan perusahaan yang akan diturunkan ke karyawan maka seharusnya pihak perusahaan membuat dan menyampaikan peraturan tersebut secara resmi dan beretika, terbuka dan sesuai tatacara yang diatur dalam UU ketenagakerjaan.

Untuk kasus nomor tiga dalam kasus ini PLN memang sudah seharusnya mencari terobosan baru untuk masalah stok listrik, bagaimana mencari jalan keluar agar sumber energi yang digunakan untuk listrik tidak kehabisan. Menginformasikan masyarakat akan adanya pemadaman bergilir dan kampanye hemat listrik adalah cara yang tetap untuk saat ini, tetapi PLN juga seharusnya tidak hanya diam menghadapi protes dari masyarakat akibat kerugian yang diderita akibat pemadaman listrik. Seharusnya ada kompensasi atas kerugian yang diderita masyarakat akibat pemadaman listrik tersebut, dan menindak tegas kasus-kasus pencurian listrik yang sudah sering terjadi. Ini adalah PR utama untuk PLN bagaimana menyikapi kasus yang terjadi jangan sampai PLN sebagai perusahaan monopoli pemasok listrik di Indonesia digantikan oleh pihak swasta yang bisa dan mau lebih sungguh-sungguh dalam menyikapi kondisi yang terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar